Nekat, Pedagang Angkringan Gugat Presiden Jokowi ke PTUN

- 13 Agustus 2021, 09:01 WIB
Pedagang Angkringan Gugat Presiden Jokowi ke PTUN   terkait penerapan PPKM
Pedagang Angkringan Gugat Presiden Jokowi ke PTUN terkait penerapan PPKM /

Dalam tuntutannya, Muhammad Aslam meminta hakim untuk membatalkan pemberlakuan PPKM.

Aslam beralasan, penerapan PPKM tersebut bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta ganti rugi selama kebijakan PPKM diterapkan.

Baca Juga: Cara Jitu Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Hanya Pakai Hp, Ikuti Langkah Berikut

Bahkan Muhammad Aslam meminta agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dna Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dicopot dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.

Menanggapi hal tersebut, pihak Istana mengatakan jika gugatan tersebut merupakan hak warga, sehingga pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.

Meski begitu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Pulungan menegaskan jika hal itu tidak bisa disalahkan pada Jokowi saja.

Baca Juga: WOW, Kartu Prakerja Bagi Hadiah Hingga Rp15,3 Juta, Segera Daftarkan Diri Anda

Menurut Ade Pulungan, akibat penerapan kebijakan dan pandemi Covid-19 dirasakan seluruh negara.

"Semua rakyat Indonesia, bahkan secara global juga merasakan. Kalau dihitung secara materi pasti rugi, tapi kan ini wabah global," ujarnya.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah