Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil Diperbolehkan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 4 Agustus 2021, 18:33 WIB
Sekarang Ibu Hamil Sudah Bisa Vaksin Covid-19/Unsplash/CDC
Sekarang Ibu Hamil Sudah Bisa Vaksin Covid-19/Unsplash/CDC /

KLIK BANGGAI - Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil terhitung mulai 2 Agustus 2021. 

Pemberian vaksin untuk ibu hamil ini menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar COVID-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/ 1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. 

Baca Juga: Daftar Daerah Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah Hanya Kota Palu

Dengan keluarnya SE ini, Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi. 

Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Jadi, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. 

Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, Tersebar di 25 Provinsi

Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia. 

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah