Tak Hanya Ferdy Sambo, 8 Jenderal Ini Juga Terganjal Raih Kursi Kapolri, Siapa Mereka? Berikut Daftarnya

1 September 2022, 12:54 WIB
Bukan Hanya Ferdy Sambo, Ini Fakta Jenderal Polisi Pernah Tersandung Kasus Pidana dan Korupsi /foto Humas Polri/edit Teras Gorontalo/

KLIK BANGGAI - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah dipastikan gagal menuju kursi Kapolri.

Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan sebagai anggota Polri melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia juga lah tersangka karena telah menjadi otak atas pembunuhan Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo hanyalah salah satu perwira tinggi Polri berpangkat jenderal yang terganjal untuk mengepalai institusi tersebut.

Baca Juga: Katanya Naik Hari Ini, Ternyata Begini Nasib BBM Jenis Pertalite per 1 September 2022

Selain Sambo, setidaknya ada delapan jenderal lain yang juga bernasib sama dengan suami Putri Candrawathi tersebut.

Siapa sajakah mereka?, berikut daftar sembilan jenderal Polri yang terhalang menuju jabatan Kapolri sebagaimana dilansir dari artikel Teras Gorontalo berjudul: '9 Jenderal Menuju Kapolri, Namun Gagal karena Tersandung Kasus, Salah Satunya Irjen Ferdy Sambo';

1. Brigadir Jendral Didik Purnomo

Didik Purnomo adalah Jendral satu bintang yang terseret kasus pengadaan simulator SIM tahun 2011. Saat itu Didik masih menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Brigadir Jendral Didik Purnomo disebut ikut menikmati uang senilai 50 juta rupiah. Jendral bintang satu ini dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Brigadir Jendral Didik Purnomo dihukum dengan 5 tahun penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah. Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Didik untuk membayar uang pengganti sebesar 50 juta rupiah.

Baca Juga: Dua Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Masih Hirup Udara Bebas, Pengacara: Karena Alasan Kemanusiaan

2. Irjen Ferdy Sambo

Kasus terbaru tindak pidana yang dilakukan Jendral Polisi aktif yang melibatkan Inspektur Jendral Irjen Ferdy Sambo. Mantak Kadiv Propam Polri ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya bernama Brigadir J.

Hebatnya lagi, sebelum menjadi tersangka, Irjen Ferdy Sambo sempat Menyusun scenario kasus pembunuhan yakni dengan adanya insiden baku tembak akibat sebuah pelecehan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J kepada istrinya yakni Putri Candrawathi.

Akan tetapi public menilai adanya kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J tersebut, terlebih pihak keluarga tidak percaya jika adanya insiden baku tembak yang akhirnya menewaskan anak mereka yang saat itu bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam Polri.

Dalam kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP pembunuhan berencana.

3. Kombes Budi Herdi Susianto

Senin, 22 Agustus 2022, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Herdi Susianto resmi ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

Kombes Budi Herdi Susianto ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Mantan Kapolres Jaksel ini diduga melanggar etik terkait penyidikan tewasnya Brigadir J.

Timsus menyatakan bahwa Kombes Budi Herdi Susianto, diduga melakukan pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo CS.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM dan STNK, Ini Layanan Terbaru yang Bisa Permudah Masyarakat

4. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Napoleon Bonaparte tersandung kasus Djoko Tjandra, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini diketahui telah menerima suap sebesar 370 ribu Dolar AS dan 200 ribu Dolar Singapura yang diperkirakan sekitar 7,2 Miliar rupiah dari Djoko Tjandra.

Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah. Ketika menjalani masa tahanan, Napoleon kembali melakukan tindak pidana. Ia didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap M. kace yang merupakan tersangka kasus penistaan agama.

Penganiayaaan ini dilakukan di rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Agustus 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

5. Brigjen Prasetijo Utomo

Prasetijo Utomo diketahui turut membantu koruptor Djoko Tjandra dengan bolak balik Indonesia dengan menghapus red notice miliknya.

Prasetijo Utomo terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi serta pemalsuan surat dalam kasus Djoko Tjandra tersebut. Ia menerima 100 ribu Dollar AS, sebagai suap penghapusan red notice Tjandra.

Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda 100 juta rupiah sesuai keputusan PN Jakarta Pusat tahun 2021. Pada 12 April 2022, Majelis Hakim MA mengurangi masa tahanan Prasetijo Utomo menjadi 2,5 tahun untuk kasus surat palsu. Sedangkan untuk kasus korupsi, ia tetap menjalani hukuman seperti keputusan awal.

Baca Juga: Setelah Polri, Giliran TNI Diultimatum Jokowi Soal Kasus Mutilasi Warga di Papua, Presiden: Usut Tuntas!

6. Komjen Susno Duadji

Susno Duadji sempat digadang sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun sayang karirnya di kepolisian redup saat muncul beberapa skandal yang melibatkan dirinya pada tahun 2011.

Susno Duadji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam 2 kasus, yakni menerima suap dari salah satu perusahaan dan juga terlibat kasus korupsi senilai 4,2 miliar rupiah pada 2008.

Atas perbuatannya itu, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dengan denda sebesar 200 juta rupiah. Ia juga harus memberikan uang pengganti sebesar 4 miliar rupiah.

7. Irjen Pol Djoko Susilo

Djoko Susilo terlibat dalam terlibat dalam kasus korupsi di tahun 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai 120 miliar rupiah.

Jendral bintang dua ini juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak 2 periode tahun 2003 – 2010 dan tahun 2010 – 2012. Atas kasusnya tersebut, mantan Korps Lalulintas Polri itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar rupiah, membayar uang pengganti sebesar 32 miliar rupiah serta mencabut hak politiknya.

8. Komjen Suyitno Landung

Pada 2006. Suyitno Landung terseret kasus korupsi menerima suap 1 unit mobil saat menangani sebuah kasus. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai 1,2 triliun rupiah.

Atas tindakannya itu, Suyitno Landung menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda 50 juta rupiah.

Baca Juga: Naik Pangkat, 2 Polwan Tambah Daftar Jenderal, Siapa Mereka? Berikut Rincian Lengkapnya

9. Brigjen Samuel Ismoko

Samuel Ismoko tersandung kasus yang sama dengan Suyitno Landung. Ia dituding memperlakukan secara istimesa kasus yang sama dengan Suyitno Landung, kala itu Samuel merupakan salah satu penyidik dalam kasus tersebut.

Samuel Ismoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah 10 travel cek senilai 250 juta rupiah, akibatnya ia dijatuhi fonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah dalam sidang di PN Jakarta Selatan tahun 2006 lalu.

Itulah 9 Jendral yang sempat digadang sedang menuju serta mengejar jabatan sebagai Kapolri namun gagal akibat tersandung sebuah kasus.***(Friska Mahkia Bambuena/Teras Gorontalo)

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler