RUU Tiga Provinsi Baru di Papua Telah Disetujui, Merauke Jadi Ibukota Provinsi

8 April 2022, 22:44 WIB
Ilustrasi, RUU Tiga Provinsi Baru di Papua Telah Disetujui, Merauke Jadi Ibukota Provinsi /Instagram.com/@btn_lorentz

KLIK BANGGAI - RUU tiga provinsi baru Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.

Dengan begitu, tiga provinsi baru di Papua itu dengan maksud untuk pemerataan pembangunan.

Hal itu diungkap oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang dikutip dari ANTARA.

“Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan melayani masyarakat Papua agar lebih baik lagi,” kata Puan, Jumat.

Baca Juga: Innalilahi, Anggota DPD RI Hudarni Rani Tutup Usia, Ini Perjalanan Karirnya

Baca Juga: Marshel Widianto Masih Bernasib Baik, Begini Penegasan Polda Metro Jaya Usai Periksa sang Komika

Dia menyatakan dukungan tiga provinsi baru itu, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Pemekaran wilayah di Papua tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Komisi II DPR. 

Baca Juga: Rusia Alami Tragedi Besar Pasca Invasi Militer ke Ukraina

RUU tiga provinsi baru Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.

Ia mengatakan pemekaran wilayah di Papua bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan penambahan provinsi, Puan berharap Papua bisa semakin maju.

“RUU yang mengatur pemekaran 3 wilayah baru ini sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” jelasnya.

Baca Juga: Komika Marshel Widianto Beberkan Dea OnlyFans Sempat Ingin Bunuh Diri

Tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu, kata dia. nantinya akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.

Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.

Setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR di Rapat Paripurna, maka pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama pemerintah.

Baca Juga: Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Puan memastikan beleid soal pemekaran wilayah itu nantinya akan tetap diselaraskan dengan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Dalam pembahasan RUU ini nantinya agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,” pesan Puan.

Dengan adanya penambahan tiga provinsi baru di Papua, kata dia, Indonesia kelak akan memiliki 37 provinsi. Puan meminta dukungan masyarakat terkait hal ini. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler