Simak! NIK Akan Jadi Nomor Identitas Peserta JKN KIS

26 Januari 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi, Simak! NIK Akan Jadi Nomor Identitas Peserta JKN KIS /Dok. BPJS Kesehatan

KLIK BANGGAI - Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan menjadi nomor identitas peserta Program JKN KIS.

Dengan pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas peserta JKN KIS, hal itu dapat membantu penghematan anggaran.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron saat konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Rabu, dikutip dari ANTARA.

"Yang jelas kan perlu cetak kartu ya cuma sedikit, selain itu untuk listrik dan pengiriman. Anggaran normalnya sekitar Rp70 miliar yang dulu, tentu nanti ke depannya bisa berkurang. Iya lebih hemat," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron.

Baca Juga: Anda Alami Vertigo? 5 Buah Ini Bisa Bantu Pemulihan, Nomor 2 Paling Mudah Ditemui

Ia mengatakan dengan adanya penggunaan NIK, tentu tidak perlu membawa kartu BPJS sehingga lebih efisien, anggaran menjadi lebih hemat dan memudahkan masyarakat.

Penghematan anggaran ini menjadi satu dari sekian banyak manfaat yang diperoleh, kata Ali. 

Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Tak Akan Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan

Sehingga penggunaan NIK akan diterapkan merata di seluruh Indonesia. Begitu juga di wilayah Bali, penggunaan NIK sudah bisa diterapkan oleh masyarakat.

“Selama ini BPJS Kesehatan memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Kami optimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Ali Ghufron.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kemendibud Dikabarkan Bagi Kuota Belajar 75 GB dan Pulsa 250 Ribu? Ingat, Jangan Dibuka!

Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.

"Nanti menggunakan NIK ini, peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang akan mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.

Baca Juga: Perkosa Mahasiswi, Oknum Polisi di Banjarmasin Dipecat, ULM Protes Hukuman Penjara 2,5 Tahun: Sangat Ringan

Pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Baca Juga: Olivia Nathania Jalani Sidang Kasus Penipuan CPNS, Ini Ancaman Hukumannya

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. ***

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler