Olivia Nathania Jalani Sidang Kasus Penipuan CPNS, Ini Ancaman Hukumannya

- 26 Januari 2022, 18:44 WIB
Olivia Nathania Jalani Sidang Kasus Penipuan CPNS, Ini Ancaman Hukumannya
Olivia Nathania Jalani Sidang Kasus Penipuan CPNS, Ini Ancaman Hukumannya /Instagram/@olivianathania

KLIK BANGGAI - Olivia Nathania yang merupakan terdakwa kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Rabu 26 Januari 2022.

Sidang yang digelar secara online tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pratiwi Kusuma dan Yoclina, dimana Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.

Baca Juga: Dilarikan ke RSUD, Warga Luwuk Ini Meninggal Dunia Saat Dapat Pertolongan Medis

Pasal yang didakwakan JPU yakni Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

“Dakwaannya tadi kita mendengarkan. Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65,” ujar Pratiwi Kusuma kepada awak media, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: SUDAH DIRILIS! Kode Redeem ML Update 27 Januari 2022: Segera Tukarkan dengan Hadiah Gratis Tanpa Top Up

 “Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” ucapnya.  

“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” sambungnya.

Sementara itu, Olivia Nathania hadir secara daring dalam sidang perdana.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah