Firli Bahuri: KPK Tak Akan Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan

- 26 Januari 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi, Firli Bahuri: KPK Tak Akan Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan
Ilustrasi, Firli Bahuri: KPK Tak Akan Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan /Tangkap layar pixabay/

KLIK BANGGAI - KPK dikabarkan tidak akan lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT.

Tapi KPK akan menggunakan istilah baru pengganti OTT yakni Tangkap Tangan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan pihaknya tak akan lagi memakai istilah operasi tangkap tangan (OTT). Sekarang KPK bakal menggunakan istilah tangkap tangan.

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ucap Firli menegaskan, saat rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kemendibud Dikabarkan Bagi Kuota Belajar 75 GB dan Pulsa 250 Ribu? Ingat, Jangan Dibuka!

Firli pun memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi.

Dirinya beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

Baca Juga: Bukan Hanya Budak, Bupati Langkat Juga Kerangkeng 7 Satwa Dilindungi di Rumah Pribadi

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya menambahkan.

Lebih jauh Firli menerangkan, yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini