MENGEJUTKAN! Bicara Soal Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Rocky Gerung: Telanjang Ada Transaksi Politik

27 November 2021, 13:23 WIB
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Ingatkan Fungsi Mahkamah Konstitusi. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KLIK BANGGAI - Pengamat sekaligus akademik, Rocky Gerung memiliki pandangan sendiri tentang putus MK soal UU Cipta Kerja.

Menurut Rocky Gerung, ada transaksi politik yang sengaja dibangun di balik putusan MK tentang UU Cipta Kerja tersebut.

Rocky Gerung menilai, keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat malah memberikan ruang seluas-luasnya bagi negara untuk merampas hak-hak rakyat.

Dia juga menilai bahwa keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja telah menenggelamkan seluruh persoalan bangsa krusial yang saat ini terjadi.

Baca Juga: Pemerintah Seriusi Pemberantasan Mafia Tanah, 125 PNS Kementerian ART/BPN Sudah Dijatuhi Sanksi

"Ini sebetulnya adalah undang-undang yang mengizinkan negara mengambil hak-hak rakyat. Jadi seluruh masalah bangsa ini sebetulnya ditenggelamkan oleh keputusan dungu dari Mahkamah Konstitusi yang bahkan memberi sinyal bahwa 'Oke, silahkan perbaiki dalam dua tahun ke depan'," kata Rocky Gerung sebagaimana dikutip Klik Banggai dari Kabar Besuki, dalam artikel berjudul "Rocky Gerung Sebut Ada Transaksi Politik di Balik Keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja: Betul-betul Telanjang" Sabtu, 27 November 2021.

Dia berpendapat, memperbaiki UU Cipta Kerja bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat disahkannya UU tersebut.

Seharusnya sambung Rocky Gerung, MK memperbaiki cara mereka dalam merawat demokrasi khususnya dalam menyikapi UU Cipta Kerja yang disahkan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Hati-hati Pahami Koten Keagamaan di Intenet, Ini Alasannya

Dia juga mengungkapkan, UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang tak diinginkan dalam sebuah iklim demokrasi yang sehat baik secara formil maupun material.

"Bukan undang-undangnya yang mesti diperbaiki, cara Mahkamah Konstitusi merawat demokrasi itu yang mesti diperbaiki. Secara material maupun formil, ini undang-undang yang tidak diinginkan demokrasi," ujarnya.

Rocky Gerung menegaskan bahwa MK sebagai garda terakhir dalam mengawal konstitusi harus sepenuhnya tunduk terhadap keinginan masyarakat dalam iklim demokrasi yang sehat.

Dia mengatakan bahwa MK tak seharusnya melayani apalagi melakukan transaksi politik demi terjaganya kepentingan oligarki yang berkolusi dengan kekuasaan agar tetap leluasa menjalankan segala manuvernya.

Baca Juga: Mulai 1 Desember 2021, Bayar Parkir di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Pakai Kartu Elektronik

"Jadi Mahkamah Konstitusi harus patuh pada keinginan demos, bukan memberi sinyal tukar tambah pada kekuasaan supaya oligarki masih bisa akumulasi, supaya presiden mukanya terselamatkan, supaya DPR masih mau untuk memilih anggota Mahkamah Konstitusi yang baru kreatif, kan semuanya betul-betul telanjang ada transaksi politik," ucapnya.

Rocky Gerung juga menilai terdapat sebuah transaksi politik yang betul-betul telanjang di balik keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dia menilai, hal tersebut merupakan 'sogok balik' karena MK disinyalir telah menerima 'sogokan' dari kekuasaan yang ingin tetap berkuasa, dan menyebut hal tersebut sebagai electrical autocracy yakni otokrasi yang dipilih untuk mengamankan kekuasaan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sperma Orang Belum di Vaksin Covid-19 Disebut Sangat Berharga, Benarkah?

"Jadi ini sogok balik terhadap sogokan yang udah mereka terima dari kekuasaan kan? Fasilitas segala macam, perpanjangan, perubahan inti dari undang-undang MK sendiri. Ini yang disebut sebagai electrical autocracy, jadi otokrasi yang dipilih untuk mengamankan kekuasaan," tuturnya.*** (Rizqi Arie Harnoko/Kabar Besuki)

Editor: Andi Ardin

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler