Pemerintah Seriusi Pemberantasan Mafia Tanah, 125 PNS Kementerian ART/BPN Sudah Dijatuhi Sanksi

- 27 November 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi - Pemerintah seriusi pemberantasan praktif mafia tanah.
Ilustrasi - Pemerintah seriusi pemberantasan praktif mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan

KLIK BANGGAI - Sebanyak 125 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah dijatuhi sanksi.

Para PNS yang terkena sanksi adalah mereka yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah sejak tahun 2017 lalu.

Menteri ATR yang juga Kepala BPN RI, Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan semakin serius memberantas praktik mafia tanah.

Pemberantasan kejahatan pertanahan tersebut dinilai sangat penting karena dampaknya secara langsung merugikan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir Toili dan Moilong Sabtu 27 November 2021

“Pemerintah serius memerangi mafia tanah," kata Sofyan Djalil sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat, Sabtu, 27 November 2021 dalam artikel berjudul: 'Copot hingga Pidanakan 125 PNS, Menteri ATR/BPN: Pemerintah Serius Perangi Mafia Tanah'.

Upaya pemberantasan mafia tanah, masih kata dia, mendapat dukungan dari DPR RI serta KPK RI.

"Kita ingin memerangi itu. Sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” kata Sofyan.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini