Status Nikah Siri Dicantumkan di KK Jadi Polemik, Dekan UIN Buka Suara

11 Oktober 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi, Status Nikah Siri Dicantumkan di KK Jadi Polemik, Dekan UIN Buka Suara /Pixsel

KLIK BANGGAI - Status tentang nikah siri yang dapat dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Status nikah siri dapat tercantum dalam KK itu dipicu dari keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.     

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta, A. Tholabi Kharlie mengatakan, secara substansial dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri No 9 Tahun 2016.     

Baca Juga: Presiden Jokowi: Banyak Masyarakat Tertipu dan Terjerat Tindak Pindana Keuangan Karena Pinjol

"Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya," ujar Tholabi di Jakata, Senin 11 Oktober 2021, dikutip dari NU Online.   

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di Kartu Keluarga memberi dampak yang tidak sederhana. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Karir Anies Baswedan Tinggal Menghitung Hari, Permainan Licik Terendus Ekonom?

"Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar," ingat Tholabi.    

Tholabi menuturkan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. 

Padahal, sambung Tholabi, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang. 

Baca Juga: Tiga Pria Asal Morowali Kepergok Miliki Sabu Saat Asik Pesta Miras

"Di poin ini, penulisan "kawin belum tercatat" dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," cetus Tholabi.   

Hal lainnya, Tholabi juga berpendapat, ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi mereka pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). 

Baca Juga: CEK FAKTA: Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak, Berikut Penjelasannya

"Karena dalam administrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA," sebut Tholabi.    

Belum lagi aspek perlindungan terhadap perempuan, Tholabi menyebutkan, keberadaan nomenkaltur "nikah belum tercatat" justru akan berdampak ketidakpastian hukum terhadap perempuan.     

Baca Juga: Obati Batu Ginjal dengan Ramuan Akar Tanaman Ini Kata dr. Zaidul Akbar, Alami dan Ampuh

"Misalnya, saat suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istri, potensial tidak bisa dijerat UU No 24 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) namun hanya bisa dijerat tindak pidana umum," ungkap Tholabi.   

Untuk menghindari polemik persoalan "nikah belum tercatat", Tholabi meminta agar pemerintah melakukan koordinasi antarkementerian/lembaga agar substansi yang dikehendaki dari keberadaan Permendagri No 9 Tahun 2016 dapat diwadahi dengan cara yang tepat.    

Baca Juga: Obati Batu Ginjal dengan Ramuan Akar Tanaman Ini Kata dr. Zaidul Akbar, Alami dan Ampuh

"Spirit baik yang terdapat dalam Permendagri No 9 Tahun 2016 ini mestinya dapat diharmonikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk dengan lembaga dan stakeholders yang terkait dengan aturan ini. Jangan sampai spirit baik justru menabrak aturan lainnya dan menjadikan disharmoni antarlembaga," ingat Tholabi. ***

 

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler