Mengutip undang-undang Israel, rezim Zionis menolak naturalisasi bagi warga Palestina yang menikah dengan warga negara Israel.
Laporan tersebut juga menuduh Israel memberikan status sipil, hak, dan perlindungan hukum yang berbeda bagi warga Palestina di Israel.
Mengutip dari Al Jazeera disebutkan bahwa, lebih dari 700.000 pemukim Israel sekarang tinggal di pemukiman dan pos-pos di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Wilayah itu merupakan rumah bagi lebih dari tiga juta warga Palestina. Permukiman Israel adalah kompleks perumahan khusus Yahudi yang dibentengi yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Baca Juga: Rusia Kerahkan Jet Tempur Canggih Patroli Bersama Suriah di Wilayah yang Diduduki Israel
Kelompok hak asasi manusia terkemuka, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, telah menyamakan kebijakan Israel terhadap Palestina dengan apartheid.***
Artikel Rekomendasi