MPR 'Pelototi' ACT, Desak BPNT Ungkap Aliran Dana, Benarkah Mengalir ke Jaringan Teroris Al-Qaida?

- 6 Juli 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi - Ada aliran dana ACT yang mencurigakan, diduga mengalir ke kelompok teroris Al-Qaida.
Ilustrasi - Ada aliran dana ACT yang mencurigakan, diduga mengalir ke kelompok teroris Al-Qaida. /Pexels

KLIK BANGGAI - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ikut menyoroti dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ketua MPR, Bambang Soesatyo bahkan mendesak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengungkap kemana dana ACT mengalir.

Menurut Bambang Soesatyo, dalam menelusuri aliran dana ACT, BNPT bisa merujuk dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"BNPT bisa menjadikan data dari PPATK sebagai bukti awal untuk mengungkap dan mengusut serta menyelidiki kebenaran transaksi yang mencurigakan dari aliran dana ACT tersebut," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Ada Transaksi Mencurigakan, Dana ACT Diduga Mengalir ke Kelompok Teroris Al-Qaida

Dia juga menilai, perlu ada kerja sama antara BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri dalam mengungkap fakta sebenarnya, terutama terkait dugaan aliran dana ACT ke kelompok teroris Al-Qaida.

Oleh karena itu, Bamsoet -panggilan akrab Bambang Soesatyo- meminta BNPT dan Densus 88 memeriksa dugaan penyimpangan dana talangan masyarakat oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang, serta membekukan sementara izin lembaga ACT sampai pemeriksaan tuntas.

Selain kepada BNPT dan Polri, Bamsoet juga meminta Pemerintah agar bertindak tegas terhadap seluruh pengurus ACT sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

Di mana pasal itu menjelaskan bahwa Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Tirinya di Semarang, Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Kami minta Pemerintah juga segera mengaudit lembaga ACT. Kegiatan ACT hentikan sementara sampai adanya kepastian dari Pemerintah," tegas Bamsoet.

Bamsoet mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan donasi, dan sebaiknya melakukan donasi kepada lembaga resmi milik pemerintah.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasilnya ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Laporan analisis tersebut telah diserahkan PPATK kepada pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk pendalaman.

Baca Juga: Geger! Sosok Mayat Ditemukan Tergantung, Diduga Depresi Karena Pinjol

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan analisis dan pengembangan dari transaksi keuangan organisasi tersebut.

"Iya, kami sudah dan akan terus berproses mengembangkan," kata Ivan mengutip dari Antara.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah