Kasus Ayah Cabuli Anak Tirinya di Semarang, Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- 6 Juli 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi, Kasus Ayah Cabuli Anak Tirinya di Semarang, Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi, Kasus Ayah Cabuli Anak Tirinya di Semarang, Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar /Pxhere

KLIK BANGGAI - Prilaku bejat ditunjukkan oleh seorang ayah berinisial RD asal kota Semarang yang tega mencabuli anak tirinya.

Karena telah mencabuli anak tirinya, ayah ini dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Semarang itu karena sang ayah ini terbukti mencabuli anak tirinya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Dikabarkan Danai Teroris? Simak Fakta Sebenarnya

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo dalam sidang di Semarang, Rabu, itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Dikabarkan Danai Teroris? Simak Fakta Sebenarnya

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban berinisial A tersebut.

Selain itu, lanjut dia, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini