"Jadi ke depannya, kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," sambungnya.
Sekedar informasi, laporan FBI telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Mereka menuding Hotman melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
Baca Juga: Tempat Karaoke di DKI Jakarta Diizinkan Buka Saat Ramadhan
"Sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi Pasalnya adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi tidak perlu mengalihkan isu iri kepada prestasi saya mencari panggung," tandasnya. ***
Artikel Rekomendasi