Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean: Saya Menderita Sebuah Penyakit

- 10 Januari 2022, 12:06 WIB
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean: Saya Menderita Sebuah Penyakit
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean: Saya Menderita Sebuah Penyakit /dok. PMJ News/Yenni

Baca Juga: Selamat! Pemilik Tanggal Lahir Ini Akan Kaya Raya di Tahun 2022 Ini Menurut Primbon Jawa

Penyidik pun langsung menjemput Ferdinand untuk menuju ke pintu Gedung Awaloedin Djamin.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah". 

Baca Juga: Komentari Cuitan Hendri Subiakto, Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Pernyataan Presiden Jokowi

Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Dalam hal ini, Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini