Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean: Saya Menderita Sebuah Penyakit

- 10 Januari 2022, 12:06 WIB
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean: Saya Menderita Sebuah Penyakit
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean: Saya Menderita Sebuah Penyakit /dok. PMJ News/Yenni

KLIK BANGGAI - Atas laporan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean tiba di Bareskrim Polri mengenakan kemeja putih sekitar pukul 10.17 WIB didampingi tiga pengacara.

"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, tim Siber untuk segera menuntaskan masalah ini agar bisa terang benderang jadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," kata Ferdinand dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Soal Kasus Ferdinand Hutahaean, Mahfud MD dan Hidayat Nur Wahid Saling Balas Cuitan

Dalam pemeriksaan tersebut, Ferdinand membawa barang bukti berupa riwayat kesehatan yang turut menjadi latar belakang dirinya mengunggah cuitan bermuatan SARA tersebut.

"Saya membawa salah satunya riwayat kesehatan, yang memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati," lanjutnya.

Baca Juga: Bolehkah Wanita Mencintai Suami Orang Lain? Buya Yahya Bilang Begini

Baca Juga: Bolehkah Suami Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama? Ini Kata Buya Yahya

"Jadi masalah pribadi saya ini membuat pikiran dan hati berdebat, kemudian percakapan panjang ini saya cuit singkat. Tapi ini bukan untuk menyerang pihak manapun melainkan percakapan hati dan pikiran saya," jelas Ferdinand.

Usai memberikan keterangan ke awak media, Ferdinand langsung menuju ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

Baca Juga: Selamat! Pemilik Tanggal Lahir Ini Akan Kaya Raya di Tahun 2022 Ini Menurut Primbon Jawa

Penyidik pun langsung menjemput Ferdinand untuk menuju ke pintu Gedung Awaloedin Djamin.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah". 

Baca Juga: Komentari Cuitan Hendri Subiakto, Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Pernyataan Presiden Jokowi

Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Dalam hal ini, Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini