KLIK BANGGAI - Jika dulu sering didengar "cinta ditolak dukun bertindak," di jaman modern saat ini miliki Istilah yang berbeda.
Kalimat yang pantas saat ini adalah, "cinta putus sosmed bertindak," karena seringnya foto bugil pacar jadi sasaran di sosial media.
Seperti pria satu ini berinisial MM (29) yang tega sebar foto bugi pacarnya karena tidak terima diputuskan.
Baca Juga: Jika Terbukti, DPRD Parimo Minta Oknum Kapolsek Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Karena telah menyebar foto bugil mantan pacar, MM terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng).
Alasan pelaku, dirinya kesal lantaran cintanya diputus korban.
Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang
"Mereka ini pacaran selama dua tahun pernah live phone sex lewat video dan direkam," ujar Dirremkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, kepada wartawan, Selasa 19 Oktober 2021, dikutip dari PMJ News.
"Saat putus disebar foto bugil yang terlihat payudara dan alat vitalnya," sambungnya.
Menurut Johanson, pelaku dan korban berkenalan pada 2016. Selanjutnya, mereka berpacaran.
Baca Juga: Update COVID-19 di Sulawesi Tengah Selasa 19 Oktober 2021: Tinggal 0,45 Persen
Pada satu kesempatan, MM meminta korban untuk memotret payudara dan alat vitalnya.
"Si perempuan menolak. Tapi pelaku ancam akan mengadukan soal hubungannya mereka ke keluarga," jelasnya.
Dua sejoli itu lalu putus. Foto-foto hasil tangkapan layar video call mereka ternyata disebarkan di media sosial.
Korban yang merasa dipermalukan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengejar MM hingga ke Kalimantan Selatan.
"Tersangka kita tangkap di Banjarbaru Kalimantan Selatan tanggal 14 Oktober 2021," ungkap Johanson.
Sedangkan, MM mengakui perbuatannya. Dirinya sakit hati karena diputus hubungan oleh kekasihnya.
Selanjutnya, ia nekat menyebarkan foto-foto mantan pacarnya itu ke berbagai media sosial.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, handphone milik tersangka yang digunakan untuk membagikan foto syur korban.
Pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun. ***
Artikel Rekomendasi