Meski Digrebek, Pinjol Ilegal Masih Bisa Dikendalikan dari Jauh, Polisi: Pengungkapannya Terkesan Lambat

- 15 Oktober 2021, 19:57 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika (tengah) memberikan penjelasan dalam ekspose pengungkapan kasus jaringan pinjaman online ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15 Oktober 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika (tengah) memberikan penjelasan dalam ekspose pengungkapan kasus jaringan pinjaman online ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15 Oktober 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty /

KLIK BANGGAI - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengungkap fakta baru soal penanganan kasus Pinjaman Online atau Pinjol ilegal.

Dia menyebutkan bahwa penyelidikan kasus Pinjol ilegal mempunyai karakter berbeda sehingga dalam pengungkapannya terkesan lambat.

"Fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjol ini mempunyai karakter tertentu sehingga pola penyelidikan harus dilakukan tepat dan benar," kata Helmy dalam konferensi pers pengungkapan sindikasi jaringan pinjol ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Klik Banggai dari ANTARA, Jumat 15 Oktober 2021.

Helmy mengungkapkan Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di daerah selama kurun waktu 2020 sampai 2021 sudah menerima 371 laporan polisi terkait Pinjol ilegal.

Baca Juga: OJK Minta Pinjol Resmi Terapkan Bunga Lebih Rendah, Bagaimana dengan yang Ilegal?

Dari jumlah tersebut baru 91 perkara yang terungkap dan ada yang sudah dalam tahap persidangan sebanyak delapan kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan, katanya.

"Bareskrim Polri mem-'framing' pinjol itu secara utuh, mulai dari sms "blasting" sampai penagihan dan "desk collection". Tidak parsial melihat pinjam-meminjamnya saja, tapi utuh," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Helmy, penindakan terhadap pinjol ini dilakukan secara bersama karena layanan jasa keuangan nonperbankkan secara elektronik ini menggunakan teknologi sangat mudah bagi pelaku untuk berpindah-pindah, bahkan bisa di-remote (dikendalikan-red) di tempat lain.

Baca Juga: Lagi, Polisi Grebeg Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Karyawan, Debt Collector, HRD hingga Direktur Ditangkap

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah