KETERLALUAN! Oknum Mantan Pejabat Dinas Pendidikan dan Mantan Kepsek Ini Cairkan Dana Bos Untuk Beli Vila

- 14 Oktober 2021, 21:09 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan W dan MF selaku dua tersangka kasus korupsi dana BOS SMKN 53 Jakarta Barat (ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat)
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan W dan MF selaku dua tersangka kasus korupsi dana BOS SMKN 53 Jakarta Barat (ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat) /

KLIK BANGGAI - Oknum mantan pejabat Dinas Pendidikan berinisial MF dan mantan Kepada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 53 di Jakarta Barat berinsial W, menjadi tersangka kasus korupsi dana BOS.

"Tersangka W dan MF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14 Oktober 2021.

Kedua tersangka ditahan guna memudahkan penyidik Kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan lebih dalam.

Namun Agus belum menjelaskan secara rinci mulai kapan kedua tersangka itu ditahan oleh kejaksaan.

Baca Juga: Tak Cukup Digaji Negara, Oknum Anggota Polisi Ini Malah Jual Narkoba, Dihukum 8 Tahun Penjara

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP.

Dana tersebut disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang intensif. Uang itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila.

Baca Juga: Nekat Buat Iklan Juni Online di Website Pemerintah, Dua Pemuda Ini Berakhir Dibui

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x