KLIK BANGGAI - Aksi dua pemuda, masing-masing berinisial B dan Y, terbilang nekat. Mereka membuat atau memasukan iklan judi online mereka ke website milik pemerintah.
Akibat perbuatannya itu, kedua pemuda ini diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Pelaku menanamkan 'script' atau 'backlink' kepada 55 website, dimana 12 diantaranya adalah website milik pemerintah," kata Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Rizki Prakoso dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.
Rizki menjelaskan polisi mengamankan dua pelaku dengan inisial B dan Y di salah satu apartemen di Jakarta Barat, Rabu 13 Oktober malam. Modus dua pelaku itu untuk menaikkan peringkat website judi dan mempromosikan situs judi online mereka.
"Mereka sudah melakukan dari bulan Agustus 2021," ujar Rizki.
Para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 ayat 2, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: SADIS! Oknum Pinjol Ilegal Tagih Hutang Nasabah, Ancam Sebar Foto Porno di Medsos
Artikel Rekomendasi