Para karyawan perusahaan selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan mintai keterangan guna pengembangan penyelidikan.
Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu lalu, yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman daring.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga: Perhatian! Jangan Lakukan Hal Ini Saat Berkendara, Anda Bisa Dipenjara 3 Bulan
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan tersebut berstatus ilegal sehingga pihak Kepolisian menggerebeknya.***
Artikel Rekomendasi