BREAKING NEWS! Bahar Smith Bebas Hari Ini, Usai Putusan PT Bandung

1 September 2022, 11:12 WIB
BREAKING NEWS! Bahar Smith Bebas Hari Ini, Usai Putus PT Bandung /Antara/ Raisan Al Farisi/

KLIK BANGGAI - Setelah menjalani masa tahanan, akhirnya penceramah Bahar Smith bebas.

Diketahui, Bahar Smith bebas setelah dari rumah tahanan Polda Jawa Barat usai adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung.

Kabar Bahar Smith bebas hari ini diungakp oleh Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM dan STNK, Ini Layanan Terbaru yang Bisa Permudah Masyarakat

Yang mana ia mengatakan bahwa Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. 

Ia mengatakan PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.

"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga 3 Jenis BBM, Ada Pertamax Turbo hingga......

Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. 

Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa Bahar Smith keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada hari Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Dari Anggota Polri, Ini Alasannya

Bahar, kata dia, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. 

Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.

Setelah bebas, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. 

Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah.

Baca Juga: Setelah Polri, Giliran TNI Diultimatum Jokowi Soal Kasus Mutilasi Warga di Papua, Presiden: Usut Tuntas!

"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan.

Sebelumnya, Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.

Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.

Baca Juga: BSU 2022 Cair September Hanya ke 16 Juta Pekerja, Begini Cara Cek Penerima 

Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler