KLIK BANGGAI - Bagi anda yang memiliki hobi main judi online harus segera dihentikan.
Pasalnya, pemain judi online bisa berurusan dengan hukum dan dipidanakan.
Seperti yang dialami tiga warga di Kecamatan Bekasi Kabupaten Bekasi, ditangkap ditengah asik bermain judi online jenis slot disebuah warung internet (warnet).
Hal ini diungkap oleh Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Kompol Erna, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing dua orang pria MY (25) dan MS (41). Sedangkan satu orang lainnya wanita inisial RN (30).
"Kami mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet wilayah selatan Bekasi," ujar Kompol Erna saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 25 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Sebut Pensiun PNS Bebani Keuangan Negara, Sri Mulyani Auto Trending di Twitter, Said Didu: Tega!
Menurut Erna, ketiganya juga terbukti sedang melakukan perjudian online berdasarkan rekaman CCTV.
Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga unit komputer serta layar monitor, dua unit handphone dan dua kartu ATM.
"Para pelaku membuka link di komputer, selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat," terangnya.
Baca Juga: Tak Berkutik, Ferdy Sambo Aminkan Keterangan Para Saksi Saat Sidang Komisi Kode Etik Polri
Atas perbuatannya, para pelaku kini diamakan ke Polsek Jatiasih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus (judi online) ini," tukasnya. ***