Waduh! Warga Pekanbaru Ditangkap Gegara Konten Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Begini

26 Agustus 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria ditangkap setelah mengunggah konten soal Ferdy Sambo /Pixabay/4711018/

KLIK BANGGAI - Masyarakat terutama netizen tampaknya harus berhati-hati dalam membuat postingan di media sosial (medsos).

Apalagi konten yang diposting mengandung unsur pidana dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Seperti halnya Masril, warga Pekanbaru, Riau. Dia ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya sekaitan dengan konten mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penangkapan Masril setelah adanya laporan polisi bernomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Antara PC dan Brigadir J di Magelang? Kapolri Mulai Buka Dugaan Motif Kejahatan Sambo

Diketahui, saat ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo alias FS juga telah diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri.

Sementara Masril yang mengunggah konten berisi tentang FS ditangkap di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Iya betul, (pelaku M) sudah ditahan 22 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis, 26 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Tak Berkutik, Ferdy Sambo Aminkan Keterangan Para Saksi Saat Sidang Komisi Kode Etik Polri

Dia menambahkan, Masril dilaporkan polisi dengan kode A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Sebelumnya, Masril mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Warga yang berdomisili di Pekanbaru ini juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler