Soal Kasus Ferdinand Hutahaean, Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Tahap Dua

24 Januari 2022, 18:02 WIB
Soal Kasus Ferdinand Hutahaean, Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Tahap Dua /Instagram.com/@ferdinan_hutahaean

KLIK BANGGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan berkas tahap dua tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean (FH) dari Bareskrim Polri.

"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersebut kepada kami," jelas Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Bani, Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dijadwalkan Pantau Vaksinasi Anak di Banggai

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemindahan IKN di Kalimantan Timur Adalah Program PKI Tahun 1995, Benarkah? Begini Penjelasannya

"FH diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelas Bani.

Dia menambahkan, tersangka Ferdinand akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri. Penahanan ini terhitung mulai 24 Januari - 12 Februari 2022.

Baca Juga: Klarifikasi Ucapan 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Sebut Ada yang Sedang Mainkan Isu, Netizen: Penjarakan

Atas perbuatannya, FH disangkakan dengan empat pasal. Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Bersama Doddy Sudrajat, YouTuber Tampan Rivaldi Temani Mayang Ziarah Kubur Calon Mertua

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan keempat Pasal 156 KUHP. ***

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler