SADIS! Oknum Pinjol Ilegal Tagih Hutang Nasabah, Ancam Sebar Foto Porno di Medsos

14 Oktober 2021, 17:51 WIB
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor diduga sindikat pinjol ilegal. (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat) /Dok Polres Metro Jakarta Pusat/

KLIK BANGGAI - Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjaman daring (online) ilegal yang digerebek di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Oknum Pinjol ilegal ini menagih utang ke nasabahnya dengan cara mengancam akan menyebabkan gambar porno di media sosial.

"Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kita kenakan juga pasal pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

Ancaman memperlihatkan gambar-gambar porno itu, kata Yusri, membuat stres para pelanggan dan memaksakan diri untuk melakukan pembayaran.

Selain menagih dengan menggunakan media sosial dan telepon, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjol, Polisi: Bisa Kita Tutup Aplikasinya

"Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam 'online' tidak membayar akan diancam," ujarnya.

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman "online" (pinjol) ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Kamis siang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

Para karyawan perusahaan selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan mintai keterangan guna pengembangan penyelidikan.

Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu lalu, yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman daring.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: Perhatian! Jangan Lakukan Hal Ini Saat Berkendara, Anda Bisa Dipenjara 3 Bulan

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan tersebut berstatus ilegal sehingga pihak Kepolisian menggerebeknya.***

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler