Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.
“Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar.
Lima hakim MK berpendapat bahwa pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).
Pada dasarnya, sebagai lembaga yudikatif, MK hanya berwenangan memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang, bukan membuat rumusan norma baru.
Baca Juga: Wahai Para Istri, Jangan Ucapkan 8 Perkataan Ini, Bisa Buat Suami Murka Kata dr Aisyah Dahlan
Terkait permohonan ini, Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut.
Dengan demikian disampaikan bahwa klaim tentang MK melegalkan zina dan LGBT di Indonesia adalah salah alias informasi hoaks.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalam mengonsumsi setiap informasi dengan memastikan kebenarannya terlebih dahulu.***
Artikel Rekomendasi