Cek fakta: MK Dikabarkan Melegalkan LGBT di Indonesia, Benarkah? Begini Penjelasan Mahkamah Konstitusi

- 1 Juli 2022, 05:58 WIB
Ilustrasi - Seorang aktivis LGBT yang mengibarkan bendera LGBT.
Ilustrasi - Seorang aktivis LGBT yang mengibarkan bendera LGBT. /REUTERS/Athit Perawongmetha

KLIK BANGGAI - Beredar kabar di media sosial (medsos) bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan zina dan LGBT di Indonesia.

Klaim 'sesat' tersebut beredar di Twitter hingga menjadi sorotan banyak warganet setelah diunggah oleh pemilik akun @adalah.

Informasi tersebut juga sempat viral setelah MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada UU.

Baca Juga: Waduh! Beredar Video BNI Disebut Akan Keluarkan Uang Pecahan Rp100 Ribu Bergambar Jokowi

Melansir dari laman Turn Back Hoax pada Jumat, 1 Juli 2022 disebutkan bahwa, berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut terkait penolakan tersebut, ditemukan fakta bahwa klaim akun @adalah tersebut adalah keliru.

Disampaikan bahwa penolakan terhadap permohonan pemohon bukan berarti MK melegalkan praktek zina dan LGBT.

Sementara permohonan yang diajukan kepada MK terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Prediksi Kasus Covid-19 Omicron Akan Capai Puncaknya Dalam Waktu Dekat

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x