Apakah Kredit Termasuk Riba? Begini Kata Buya Yahya

- 14 Oktober 2021, 07:44 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar youtube/Al-Bahjah TV

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Ibu Tiga Anak di Luwu Timur Batalkan Pemeriksaan Lanjutan

Sebab, itu artinya pihak sorum didanai dengan lembaga keuangan atau pihak Bank, dan pembeli melakukan pembayaran di Bank bukan pada pihak sorum.

Dengan begitu, maka pelaku kredit secara tidak langsung telah membayar kredit tersebut lengkap dengan bunganya.

Baca Juga: Habieb Rizieq Shihab Bebas dan Hakim Sebut HRS Terbukti Tak Bersalah? Benarkah

Jadi, menurut Buya Yahya, kredit yang tidak boleh itu adalah, jika kita membeli atau mengkredit sesuatu, namun pembayarannta sudah berurusan dengan lembaga keuangan alias pemilik barang melalui jalur pembiayaaan dari lembaga keuangan. ***

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x