Apakah Kredit Termasuk Riba? Begini Kata Buya Yahya

- 14 Oktober 2021, 07:44 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar youtube/Al-Bahjah TV

Hanya saja, lanjut Buya Yahya, soal kredit itu mesti dilihat dulu. Apakah kredit benaran atau kredit dalam makna lain.

Artinya, jika kredit benaran, maka hukumnya sah. Tapi kalau kredit dalam arti lain, bisa jadi riba.

Baca Juga: Miliki 1 dari 6 Tanda Ini? Mungkin Kamu Sedang Diikuti Mahluk Halus

Kredit benaran itu, kata Buya Yahya, seperti ada yang ingin menjul rumahnya, namun pembeli tidak mampu membayar secara kontan.

Maka penjual rumah tadi, memberikan tempo dengan syarat yang disepakati kedua belah pihak. Dengan catatan sebagian pembayarannya didahulukan dan sisanya dicicil perbulan.

Maka kredit seperti itu menurut Buya Yahya, hukumnya adalah sah alias tidak termasuk riba, kecuali emas dan perak. Sebab, urusan emas dan perak harus kontan.

Baca Juga: Mahasiswa di Lombok Timur Cegat Risma Hingga Debat, Mensos: Kamu Jangan Fitnah Aku

Lantas, kredit seperti apa yang termasuk riba?

Kredit yang termasuk riba adalah kredit yang sifatnya tidak langsung. Misalnya, kita membeli motor atau mobil di sorum dengan cara menyicil.

Namun, dalam pembayarannya, pihak sorum mengarahkan untuk berurusab dengan Bank alias menyicilnya di Bank, maka itu hal itu sudah tidak benar.

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x