Ustad Adi Hidayat Beberkan Solusi Bagi Istri yang Memiliki Suami yang Suka Maksiat, Salah Satunya Minta Cerai

- 22 September 2021, 07:00 WIB
Ustad Adi Hidayat (UAH).
Ustad Adi Hidayat (UAH). /Tangkap Layar / Video YouTube Audio Dakwah

Ustadz Adi Hidayat kemudian menyebutkan, bahwa dari tingkat perceraian sampai ke khulu' kaidahnya terdapat di Quran surat kedua surat Al-Baqarah ayat 226-236.

"Sifat khulu' itu artinya Anda (istri) mengajukan kemudian mahar yang telah diberikan oleh suami, kemudian dikembalikan kepada suami, dan diajukan lewat hakim nanti hakim memutuskan untuk ada perpisahan di dalamnya," sebutnya.

Baca Juga: Viral! Istri Pergoki Suami Berduaan di Kamar dengan Sepupunya, Suami : Lah Gua Gak Ngapa-Ngapain

"Dan perpisahan ini dimaksudkan untuk menyelamatkan keadaan Anda supaya lebih dekat dengan Allah SWT bukan untuk sekadar berpisah dari rumah tangganya. Dan sifat perpisahannya itu fasah, dipisahkan oleh hakim. Tidak serta merta suami bisa rujuk kembali," tambah Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Masya Allah! Ivan Gunawan Justru Mendoakan Admin Kanal YouTube yang Kabarkan Dirinya Wafat

Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa sebagian ulama menganggap perpisahan tersebut bahkan sebagai talaq 3, yaitu suami tidak bisa langsung rujuk kembali kecuali salah satunya menikah lagi dengan orang lain dan ada unsur taubat di dalamnya.***(Woro Auliadana Balkis/PORTAL JEMBER)

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x