Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Menerima Nafkah Dari Suami yang Tidak Shalat
Pilihan kedua, kata Ustad Adi Hidayat, jika seorang istri selama bertahun-tahun telah terus berusaha membawa suami ke jalan lurus namun tidak sanggup lagi menanggung beban, maka boleh mengajukan khulu'.
"Khulu' itu pengajuan pisah dari istri kepada suaminya. Bukan dari suami yang mengajukan talaq tapi istri yang mengajukan kepada suami," sambung Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Polisi Nilai Aksi Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece Hingga Lebam Hanya untuk Cari Perhatian
Informasi ini dikutip Klik Banggai dari PORTAL JEMBER dengan judul artikel Haruskah Bercerai jika Suami Suka Bermaksiat? Ustadz Adi Hidayat atau UAH Menjelaskan Solusinya
Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pengajuan khulu' bisa dilakukan jika misalnya ada hal-hal seperti berikut.
Baca Juga: Giring Ganesha Sebut Anies Baswedan Pembohong, Refly Harun : Baru Belajar Politik
"Misal, sikap suami yang memungkinkan kepada istri melakukan tindakan-tindakan yang tidak wajar, menyakiti yang tidak wajar, bisa merusak secara fisiknya, melukai yang tidak wajar, atau yang kedua menjauhkan dia dari Allah SWT yang sulit untuk kemudian dia rubah," tuturnya.
"Atau Misal, mohon maaf, melarang dia sholat dengan ancaman tertentu: 'Kalau kamu sholat saya pukulin kamu, Kalau kamu sholat saya bunuh kamu' maka yang seperti itu ada tawaran untuk melakukan khulu'," sambungnya lagi.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Pernyataan Giring Ganesha Terhadap Anies Baswedan Hanya Merendahkan Diri
Artikel Rekomendasi