KLIK BANGGAI - Dalam sebuah majelis Buya Yahya menerangkan tentang hukum menerima nafkah dari suami yang tidak mengerjakan shalat.
Memang tak jarang, banyak suami yang memberi nafkah kepada sang istri, namun tidak mengerjakan shalat.
Memberi nafkah memang merupakan kewajiban suami terhadap istri dan keluarganya.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan 3 Hal yang Membuat Manusia Terhormat
Sedangkan shalat, juga merupakan kewajiban sebagai umat islam.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang istri menerima nafkah dari suami yang tidak mengerjakan shalat? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan fenomena tersebut dengan ilmu yang dikuasainya sebagai seorang pemuka agama Islam.
Baca Juga: Buya Yahya : Aqiqah Anak tapi Orang Tua Belum Aqiqah, Bagaimana Hukumnya?
Menurut Buya Yahya, tidak ada hubungan antara nafkah suami dengan ibadahnya. Artinya, meskipun suami tersebut fasik dalam agama, namun kerjaannya halal, maka nafkahnya tetap halal.
Artikel Rekomendasi