"Nggak ada hubungan antara nafkah dengan tidak sholat. Mungkin saja dia punya kebun yang halal maka nafkahnya halal," katanya.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan Hukum Memanggil Suami dengan Sebutan Papa
Informasi ini dikutip Klik Banggai dari PORTAL JEMBER dengan judul artikel Hukum Menerima Nafkah dari Suami yang Tidak Sholat, Buya Yahya: Istri Bisa Menggugat Ini.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan apabila seorang istri merasa tidak nyaman punya suami yang fasik, diperbolehkan untuk meminta cerai.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Dosa yang Tidak Bisa Dihapus Meskipun Naik Haji 100 Kali
Akan tetapi, apabila seorang istri memilih bertahan karena ingin mendidik suaminya, maka dia merupakan wanita mulia menurut Buya Yahya.
"Seorang wanita kalau melihat suaminya fasik maka berhak meminta cerai. Tapi kalau mau bertahan dan mendidik suaminya maka mulialah seorang istri yang seperti itu," katanya.***(Nando Zikir/PORTAL JEMBER)
Artikel Rekomendasi