KLIK BANGGAI - Dalam sebuah majelis Buya Yahya menerangkan tentang hukum menerima nafkah dari suami yang tidak mengerjakan shalat.
Memang tak jarang, banyak suami yang memberi nafkah kepada sang istri, namun tidak mengerjakan shalat.
Memberi nafkah memang merupakan kewajiban suami terhadap istri dan keluarganya.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan 3 Hal yang Membuat Manusia Terhormat
Sedangkan shalat, juga merupakan kewajiban sebagai umat islam.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang istri menerima nafkah dari suami yang tidak mengerjakan shalat? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan fenomena tersebut dengan ilmu yang dikuasainya sebagai seorang pemuka agama Islam.
Baca Juga: Buya Yahya : Aqiqah Anak tapi Orang Tua Belum Aqiqah, Bagaimana Hukumnya?
Menurut Buya Yahya, tidak ada hubungan antara nafkah suami dengan ibadahnya. Artinya, meskipun suami tersebut fasik dalam agama, namun kerjaannya halal, maka nafkahnya tetap halal.
"Nggak ada hubungan antara nafkah dengan tidak sholat. Mungkin saja dia punya kebun yang halal maka nafkahnya halal," katanya.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan Hukum Memanggil Suami dengan Sebutan Papa
Informasi ini dikutip Klik Banggai dari PORTAL JEMBER dengan judul artikel Hukum Menerima Nafkah dari Suami yang Tidak Sholat, Buya Yahya: Istri Bisa Menggugat Ini.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan apabila seorang istri merasa tidak nyaman punya suami yang fasik, diperbolehkan untuk meminta cerai.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Dosa yang Tidak Bisa Dihapus Meskipun Naik Haji 100 Kali
Akan tetapi, apabila seorang istri memilih bertahan karena ingin mendidik suaminya, maka dia merupakan wanita mulia menurut Buya Yahya.
"Seorang wanita kalau melihat suaminya fasik maka berhak meminta cerai. Tapi kalau mau bertahan dan mendidik suaminya maka mulialah seorang istri yang seperti itu," katanya.***(Nando Zikir/PORTAL JEMBER)
Artikel Rekomendasi