Ustad Adi Hidayat Beberkan Solusi Bagi Istri yang Memiliki Suami yang Suka Maksiat, Salah Satunya Minta Cerai

- 22 September 2021, 07:00 WIB
Ustad Adi Hidayat (UAH).
Ustad Adi Hidayat (UAH). /Tangkap Layar / Video YouTube Audio Dakwah

KLIK BANGGAI - Ustad Adi Hidayat membeberkan solusi atau sikap yang bisa diambil oleh seorang istri jika memiliki suami yang suka melakukan maksiat.

Menurut Ustad Adi Hidayat, jika istri memiliki suami yang suka maksiat, maka bisa memilih salah satu dari dua solusi yang ditawarkan.

Lantas, solusi apa yang dimaksud Ustad Adi Hidayat untuk istri yang memiliki suami yang suka melakukan maksiat?

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Ungkap Sedekah yang Dapat Melancarkan Rezeki, Utamakan Orang Ini!

Pertama, kata Ustad Adi Hidayat, jika seorang istri masih merasakan cinta kepada suami dan sanggup untuk mendakwahinya hingga kembali ke jalan yang benar, maka sang istri boleh memilih jalan tersebut dan tidak perlu bercerai.

Hal tersebut sebagaimana terjadi pada wanita bernama Asiah yang merupakan istri Fir'aun. Semasa hidupnya, Fir'aun selalu melarang istrinya itu untuk sholat dan beribadah kepada Allah.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Dosa Besar yang Tiada Taubatnya

Kemudian Asiah memilih untuk tetap bertahan dalam hubungan pernikahan dan menyanggupi untuk mendakwahi Fir'aun hingga akhir hayatnya agar bisa menukarkan perjuangannya itu dengan surga kelak.

"Kalau Anda masih merasakan rasa cinta kepada suami Anda, dan ingin mendakwahinya, dan Anda punya kesanggupan untuk itu maka tawaran pertama silahkan Anda memilih seperti Asiah (istri Fir'aun)," kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Menerima Nafkah Dari Suami yang Tidak Shalat

Pilihan kedua, kata Ustad Adi Hidayat, jika seorang istri selama bertahun-tahun telah terus berusaha membawa suami ke jalan lurus namun tidak sanggup lagi menanggung beban, maka boleh mengajukan khulu'.

"Khulu' itu pengajuan pisah dari istri kepada suaminya. Bukan dari suami yang mengajukan talaq tapi istri yang mengajukan kepada suami," sambung Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Polisi Nilai Aksi Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece Hingga Lebam Hanya untuk Cari Perhatian

Informasi ini dikutip Klik Banggai dari PORTAL JEMBER dengan judul artikel Haruskah Bercerai jika Suami Suka Bermaksiat? Ustadz Adi Hidayat atau UAH Menjelaskan Solusinya

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pengajuan khulu' bisa dilakukan jika misalnya ada hal-hal seperti berikut.

Baca Juga: Giring Ganesha Sebut Anies Baswedan Pembohong, Refly Harun : Baru Belajar Politik

"Misal, sikap suami yang memungkinkan kepada istri melakukan tindakan-tindakan yang tidak wajar, menyakiti yang tidak wajar, bisa merusak secara fisiknya, melukai yang tidak wajar, atau yang kedua menjauhkan dia dari Allah SWT yang sulit untuk kemudian dia rubah," tuturnya.

"Atau Misal, mohon maaf, melarang dia sholat dengan ancaman tertentu: 'Kalau kamu sholat saya pukulin kamu, Kalau kamu sholat saya bunuh kamu' maka yang seperti itu ada tawaran untuk melakukan khulu'," sambungnya lagi.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Pernyataan Giring Ganesha Terhadap Anies Baswedan Hanya Merendahkan Diri

Ustadz Adi Hidayat kemudian menyebutkan, bahwa dari tingkat perceraian sampai ke khulu' kaidahnya terdapat di Quran surat kedua surat Al-Baqarah ayat 226-236.

"Sifat khulu' itu artinya Anda (istri) mengajukan kemudian mahar yang telah diberikan oleh suami, kemudian dikembalikan kepada suami, dan diajukan lewat hakim nanti hakim memutuskan untuk ada perpisahan di dalamnya," sebutnya.

Baca Juga: Viral! Istri Pergoki Suami Berduaan di Kamar dengan Sepupunya, Suami : Lah Gua Gak Ngapa-Ngapain

"Dan perpisahan ini dimaksudkan untuk menyelamatkan keadaan Anda supaya lebih dekat dengan Allah SWT bukan untuk sekadar berpisah dari rumah tangganya. Dan sifat perpisahannya itu fasah, dipisahkan oleh hakim. Tidak serta merta suami bisa rujuk kembali," tambah Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Masya Allah! Ivan Gunawan Justru Mendoakan Admin Kanal YouTube yang Kabarkan Dirinya Wafat

Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa sebagian ulama menganggap perpisahan tersebut bahkan sebagai talaq 3, yaitu suami tidak bisa langsung rujuk kembali kecuali salah satunya menikah lagi dengan orang lain dan ada unsur taubat di dalamnya.***(Woro Auliadana Balkis/PORTAL JEMBER)

Editor: Irwan B

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x