KLIK BANGGAI - Buya Yahya membeberkan hukum bagi suami yang menikah lagi tanpa restu atau izin dari istri pertama.
Memang tak jarang kejadian dimana suami menikah lagi tanpa izin atau restu dari istri pertama. Bahkan, banyak diantaranya yang menikah diam-diam tanpa sepengetahuan istri sama sekali.
Lantas, bagaimana pandangannya dalam islam? Bagaimana hukum bagi suami yang menikah tanpa izin dari istri pertama?
Baca Juga: Simak Begini Cara Mengatasi Dengkur Menurut dr. Zaidul Akbar, Cukup Lakukan Ini
Mengawali jawabannya, Buya Yahya mengatakan bohong tetaplah tidak dibolehkan meski dalam keadaan apapun.
"Berbohong adalah tetap tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun," kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam melakukan nikah siri diperlukan alasan-alasan yang memang sesuai syariat.
Baca Juga: Ini Sosok Ali Kalora, Pengikut Senior dan Pengganti Santoso Pimpin MIT Poso
"Jika harus melakukan hal yang semacam itu, alasanmu adalah alasan syariat. Alasan hajat yang syar'i untuk menikah lagi," kata Buya Yahya lagi.
Artikel Rekomendasi