Buya Yahya Jelaskan Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama

- 18 September 2021, 23:04 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Ilham Maulana /tangkapan layar dari unggahan video kanal YouTube Al-Bahjah TV

KLIK BANGGAI - Buya Yahya membeberkan hukum bagi suami yang menikah lagi tanpa restu atau izin dari istri pertama.

Memang tak jarang kejadian dimana suami menikah lagi tanpa izin atau restu dari istri pertama. Bahkan, banyak diantaranya yang menikah diam-diam tanpa sepengetahuan istri sama sekali.

Lantas, bagaimana pandangannya dalam islam? Bagaimana hukum bagi suami yang menikah tanpa izin dari istri pertama?

Baca Juga: Simak Begini Cara Mengatasi Dengkur Menurut dr. Zaidul Akbar, Cukup Lakukan Ini

Mengawali jawabannya, Buya Yahya mengatakan bohong tetaplah tidak dibolehkan meski dalam keadaan apapun.

"Berbohong adalah tetap tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam melakukan nikah siri diperlukan alasan-alasan yang memang sesuai syariat.

Baca Juga: Ini Sosok Ali Kalora, Pengikut Senior dan Pengganti Santoso Pimpin MIT Poso

"Jika harus melakukan hal yang semacam itu, alasanmu adalah alasan syariat. Alasan hajat yang syar'i untuk menikah lagi," kata Buya Yahya lagi.

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x