Hal ini berbeda dengan yang ditetapkan oleh mazhab Maliki, jika suami istri ketika bersentuhan timbul syahwat atau nafsu maka batal wudhunya.
Akan tetapi jika tidak bersyahwat tidak membatalkan wudhu meski bersentuhan.
Baca Juga: Mengintip Mahdiani Bukamo, Ketua DPRD Balut Yang Awalnya Ingin Jadi Jurnalis
"Mazhab Maliki, kalau bersyahwat batal kalau tak bersyahwat tak batal" kata Ustadz Abdul Somad.
"Saya pakai mazhab Syafi'i asal bersentuh sama perempuan batal, saya ambil wudhu lagi. Tapi saya tak menyalahkan kawan saya yang Muhammadiyah, yang Muhammadiyah itu dipakainya tarjih. Muhammadiyah pakai Majelis Tarjih, Muhammadiyah pakai Majelis Tarjih ditarjihkannya Maliki. Kalau bernafsu baru batal, kalau tak bernafsu tak batal." jelas Ustadz Abdul Somad.
Maka dalam hal ini suami istri yang bersentuhan, membatalkan wudhu atau tidak tergantung kepada mazhab masing-masing.
Jika mengikuti mazhab Syafi'i maka hukumnya batal, jika ikut mazhab Maliki asalkan tidak muncul syahwat tidak masalah. *** (Lyrene Widia/Portal Jember)
Artikel Rekomendasi