KLIK BANGGAI - Pertanyaan yang sering kita dengar bahwa apakah bersentuhan dengan lawan jenis walaupun telah sah menjadi suami istri membatalkan wudhu?
Namun, tekadang timbul kontoversi bahwa ada yang mengatakan batal dan ada juga yang mengatakan tidak batal menurut hukum Islam.
Ternyata, batal atau tidaknya wudhu seorang mukmin itu tegantung Mazhab yang dianut setiap ummat.
Baca Juga: Setelah Ngemis Dijalan, Kades Marana di Donggala Direspon Kemendes
Seperti yang dijelaskan Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang pertanyaan tersebut.
Dalam hal ini UAS menjelaskan terkait Mazhab yang dianut oleh setiap umat muslim.
Dikutip dari PortalJember.comPortalJember.com dengan artikel Suami Istri Jika Bersentuhan Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad bahwa, berwudhu pada dasarnya adalah proses mensucikan diri dari hadats atau najis kecil.
Berwudhu juga menjadi salah satu syarat, ketika seseorang akan menunaikan sholat atau akan membaca Al-Quran.
Jika seseorang terkena hadats kecil maka ia harus berwudhu untuk mensucikan dirinya lagi. Namun jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, mensucikan diri juga dapat dengan tayamun.
Baca Juga: Mantan Gubernur Jawa Barat Dikabarkan Wafat, Putra Bungsu Solihin GP Bilang Begini
Artikel Rekomendasi