Mengacu kepada pertanyaan apakah suami istri yang bersentuhan wudhunya akan batal, maka simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini, yang dilansir PORTAL JEMBER dari kanal YouTube Ustadz Menjawab yang diunggah pada 28 Februari 2018.
Penjelasan Ustadz Abdul Somad akan berdasar kepada beberapa mazhab, yang masing-masing memiliki tafsir yang berbeda terkait pertanyaan tersebut.
Oleh sebab itu antara mazhab yang satu dengan yang lainnya tentu akan berbeda cara menyikapinya.
"Menyentuh perempuan itu batal atau tak batal? kata mazhab Hanafi tak batal," kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, kenapa menurut mazhab Hanafi suami istri yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu karena yang dimaksud bersentuhan adalah bersenggama atau berjimak.
Baca Juga: Vidio Call Bersama Greysia dan Apriyani, Jokowi : Saya Tunggu di Istana
Sedangkan jika bersentuhan biasa, tidak membatalkan wudhu.
Jika mazhab Hanafi menyatakan tidak batal, maka berbeda dengan mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa lawan jenis yang bukan mahram jika bersentuhan wudhunya akan batal sekalipun hubungannya adalah suami dan istri.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, "kata mazhab Syafi'i batal, asal bersentuh kulit batal kecuali sama mahram. Kenapa? karena, pokok bersentuh kulit hati-hati."
Menurut mazhab Syafi'i yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram. Sehingga dengan siapapun itu selain mahram wajib berwudhu lagi jika bersentuhan, karena hukumnya batal.
Artikel Rekomendasi