Apakah Kredit Termasuk Riba? Begini Kata Buya Yahya

14 Oktober 2021, 07:44 WIB
Buya Yahya /Tangkap layar youtube/Al-Bahjah TV

KLIK BANGGAI - Dalam sebuah majelis, Buya Yahya menjelaskan terkait kredit apakah termasuk riba atau tidak?

Buya Yahya menjelaskan hal itu setelah mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah yang mempertanyakan hal tersebut.

Memang tak jarang, banyak di masyarakat yang menjual barang dengan cara memberikan kredit.

Baca Juga: Awalnya Dilaporkan Hilang, Anak Dibawah Umur Ini Ditemukan Saat Dipekerjakan Sebagai PSK Online

Artinya, pembeli bisa menyicil barang tersebut tanpa harus bayar kontan.

Lantas, bagaimana pandangannya dalam islam? Apakah kredit termasuk riba?

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait kredit, seperti dikutip Klik Banggai dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 19 Agustus 2017.

Baca Juga: Orang Yang Miliki 8 Tahi Lalat Ini Bakal Dibanjiri Rejeki dan Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

"Kredit itu pada dasarnya adalah sah," kata Buya Yahya membuka jawabannya.

Hanya saja, lanjut Buya Yahya, soal kredit itu mesti dilihat dulu. Apakah kredit benaran atau kredit dalam makna lain.

Artinya, jika kredit benaran, maka hukumnya sah. Tapi kalau kredit dalam arti lain, bisa jadi riba.

Baca Juga: Miliki 1 dari 6 Tanda Ini? Mungkin Kamu Sedang Diikuti Mahluk Halus

Kredit benaran itu, kata Buya Yahya, seperti ada yang ingin menjul rumahnya, namun pembeli tidak mampu membayar secara kontan.

Maka penjual rumah tadi, memberikan tempo dengan syarat yang disepakati kedua belah pihak. Dengan catatan sebagian pembayarannya didahulukan dan sisanya dicicil perbulan.

Maka kredit seperti itu menurut Buya Yahya, hukumnya adalah sah alias tidak termasuk riba, kecuali emas dan perak. Sebab, urusan emas dan perak harus kontan.

Baca Juga: Mahasiswa di Lombok Timur Cegat Risma Hingga Debat, Mensos: Kamu Jangan Fitnah Aku

Lantas, kredit seperti apa yang termasuk riba?

Kredit yang termasuk riba adalah kredit yang sifatnya tidak langsung. Misalnya, kita membeli motor atau mobil di sorum dengan cara menyicil.

Namun, dalam pembayarannya, pihak sorum mengarahkan untuk berurusab dengan Bank alias menyicilnya di Bank, maka itu hal itu sudah tidak benar.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Ibu Tiga Anak di Luwu Timur Batalkan Pemeriksaan Lanjutan

Sebab, itu artinya pihak sorum didanai dengan lembaga keuangan atau pihak Bank, dan pembeli melakukan pembayaran di Bank bukan pada pihak sorum.

Dengan begitu, maka pelaku kredit secara tidak langsung telah membayar kredit tersebut lengkap dengan bunganya.

Baca Juga: Habieb Rizieq Shihab Bebas dan Hakim Sebut HRS Terbukti Tak Bersalah? Benarkah

Jadi, menurut Buya Yahya, kredit yang tidak boleh itu adalah, jika kita membeli atau mengkredit sesuatu, namun pembayarannta sudah berurusan dengan lembaga keuangan alias pemilik barang melalui jalur pembiayaaan dari lembaga keuangan. ***

Editor: Irwan B

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler