KLIK BANGGAI - Nasib artis cantik Nikita Mirzani (Nikmir) saat ini berada ditangan pihak kepolisian.
Betapa tidak, pihak Kepolisian telah memastikan bahwa Nikita Mirzani resmi ditahan.
Penahanan Nikita Mirzani tersebut setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan selama 24 jam.
Hal ini disampaikan oleh Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, yang mana surat penahanan Nikita Mirzani telah dikeluarkan.
Baca Juga: Usia 45 Tahun, Agus Sulistriyono dan Ratusan Media Online
Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pasca dirinya diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Satreskrim.
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Mengejutkan! Wikipedia Sempat Sebut Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Dibajak?
Menurut Shinto, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Artikel Rekomendasi