Dilaporkan ke Polisi, Iko Uwais Buka Suara! Kuasa Hukum Beberkan Fakta Sebenarnya

- 14 Juni 2022, 11:11 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Iko Uwais Buka Suara! Kuasa Hukum Beberkan Fakta Sebenarnya
Dilaporkan ke Polisi, Iko Uwais Buka Suara! Kuasa Hukum Beberkan Fakta Sebenarnya /instagram/@ikouwais/

KLIK BANGGAI - Kabar Aktor tampan Iko Uwais belum lama ini menggegerkan publik tanah air.

Betapa tidak, Iko Uwais dikabarkan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan penganiayaan.

Diketahui, Iko Uwais dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh seorang pria berinisial R alias Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu 12 Juni 2022.

Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Waspada BA.4 dan BA.5

Atas laporan tersebut, Kuasa Hukum Iko Uwais yakni Leo Sagala mengatakan bahwa laporan yang dituduhkan kepada terlapor tidak benar.

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan," ujar Leo Sagala, dikutip dari PMJ News.

"Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," tambanya.

Baca Juga: Banyak Yang Tak Tau, Pahala Tiga Amalan Ini Setara Dengan Melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh

"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," tambahnya.

Leo menjelaskan bahwa ada kesepekatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp300 juta. 

Namun setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.

Baca Juga: Gawat! Sekitar 30 Sekolah Terafiliasi Ajaran Khilafatul Muslimin, Sekolah Apa Saja?

"Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," bebernya. 

"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," jelasnya lagi.

Baca Juga: Atalia Sebut Hak Eril Telah Ditunaikan Secara Paripurna, 'Diantar Jutaan Doa'

Leo kembali menjelaskan bahwa, Setelah tidak mendapatkan respon yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. 

"Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru, Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik klien kami," tandasnya.

Iko mengatakan bahwa dirinya cukup terganggu dengan kasus ini sehingga dirinya kurang tidur.

Baca Juga: Suami Perlu Pura-pura Cemburu ke Istri, Kenapa? Habib Novel Alaydrus Ungkapkan Alasan Ini

"Terima kasih banget sudah hadir di sini, nggak tidur, sama gue juga nggak tidur, tiga hari nggak tidur gue, bro. Terima kasih semuanya, assalamualaikum," kata Iko.

Diberitakan sebelumnya, Iko dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada hari Sabtu 11 Juni 2022. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini