"Anggarannya dari Kemenkes, yang menentukan siapa yang masuk ke data (dibayarin pemerintah) yaitu Kemensos," jelas Ghufron.
"Kemensos ini menentukan, apakah Pak Ogah atau bapak ibu yang lain masuk untuk dibayarin pemerintah," sambungnya melansir dari PMJ News.
Deddy Corbuzier merasa penasaran terkait apa yang salah dalam kasus ini. Ghufron menerangkan, mekanisme pendaftaran penerima bantuan BPJS.
Pada awalnya melakukan pendaftaran ke Dinas Sosial. Berikutnya, Dinas Sosial akan melaporkan ke Kementerian Sosial.
Kemudian, Kemenkes yang membuat anggaran melaporkan ke BPJS untuk menyalurkan bantuan.***
Artikel Rekomendasi