Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Lakukan Upaya Banding, Usai Divonis 1 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 13:51 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie /selebrities.id

KLIK BANGGAI - Artis Nia Ramadhani dan Suaminya Ardie Bakrie akhirnya dijatuhkan vonis satu tahun penjara.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditujukan kepada Zen Vivanto, sopir keluarga Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie.

Atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusa tersebut, ketika terdakwa langsung menyatakan upaya banding.

Kuasa hukum ketiga terdawah, yakni Waode Nur Zainab mengatakan, kliennya meminta adanya upaya banding.

Dengan begitu maka apa yang menjadi putusan majelis hakim belum bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Terancam Hukuman Diatas 5 Tahun, Keluar Al bin Smith Bilang Begini

"Sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah," Waode Nur Zainab di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari artikel Pikiran Rakyat berjudul: 'Dihukum 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ajukan Banding'.

Merespons hal itu, Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Damis mengatakan bahwa putusan tersebut akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini