KLIK BANGGAI - Kementerian Sosial (Kemensos) mempersoalkan donasi rumah untuk Gala Sky putra semata wayang pasangan mediang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Kabarnya, donasi untuk rumah Gala Sky dinilai tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Kemensos, dalam hal ini terkait izin penggalangan dana.
Fatalnya, rumah Gala Sky hasil dari hasil penggalangan donasi tersebut kemungkinan akan disita.
Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya mengatakan bahwa pengumpulan donasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961.
Jika mengacu pada regulasi di atas maka ditetapkan bahwa pengumpulan uang atau barang haruslah dilakukan oleh yayasan atau organisasi masyarakat berbadan hukum, bukan perseorangan.
Syukurnya, kemungkinan penyitaan rumah donasi Gala Sky tidak akan langsung dilakukan begitu saja.
Melainkan Kemensos akan memberi panduan supaya penggalanan donasi rumah Gala Sky tidak menabrak regulasi.
"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," ujar Yahya seperti dikutip dari Antara, Minggu 9 Januari 2022.
Artikel Rekomendasi