Kasus Dugaan Penipuan Investasi Belum Tuntas, Ustadz Yusuf Mansur Kembali Digugat Oleh 2 Orang TKI

- 7 Januari 2022, 21:34 WIB
  Ustadz Yusuf Mansur kembali digugat.
Ustadz Yusuf Mansur kembali digugat. /Pikiran Rakyat/

KLIK BANGGAI - Nama Ustadz Yusuf Mansur ramai jadi buah bibir publik beberapa waktu belakangan ini.

Belum selesai dengan dugaan kasus penipuan berkedok investasi, Ustadz´´ Yusuf Mansur kembali dirundung gugatan baru.

Kali ini giliran dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hongkong, yakni Sri Sukarsi dan Marsiti yang melayangkan gugatan terhadap Ustadz´´ Yusuf Mansur.

Kedua TKI melalui kuasa hukumnnya, Asfa Davy menyampaikan, bahwa yang digelar saat ini adalah sidang pertama terkait dugaan kasus investasi tabung tanah.

Kuasa hukum pihak penggugat, Asfa Davy menyatakan bahwa ini adalah sidang pertama kasus investasi tabung tanah.

Baca Juga: Gading Marten dan Gisel Ketahuan Liburan Bareng di Bali, Akankah Orang Tua Gempi Rujuk?

Diketahui, perkara dengan terlapor Ustadz´´ Yusuf Mansur ini diproses di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin awal pekan ini.

Dilansir dari kanal YouTube Insert, sidang perdana kasus penipuan tanah itu dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak.

”Kasusnya ada dua, Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami, hari ini ada dua korban atas investasi tabung tanah,” ujar kuasa hukum penggugat sebagaimana dikutip dari artikel Linkar Madiun berjudul: 'Kasus Belum Beres, Ustad Zusuf Mansur Kembali Terjerat Dugaan Penipuan Tanah', pada Jumat, 7 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Lingkar Madiun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x