KLIK BANGGAI - Kasus hukum menimpa keluarga Zaskia Sungkar. Sang adik ipar HF menjadi tersangka atas kasus penggelapan.
Kamis 16 Desember 2021, Zaskia Sungkar diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 5 jam.
"Tadi sekitar 25 pertanyaan. Mulai pemeriksaan pukul 10.00 WIB ," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja usai pemeriksaan.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Keliling Polsek Batui
Zaskia memenuhi panggilan dengan didampingi oleh suaminya, Irwansyah. Tapi, hanya Zaskia yang diperiksa sebagai saksi karena tercatat sebagai komisaris di perusahaan HBI, tempat tersangka HF menjabat sebagai direktur utama.
"Kalau Irwansyah ini mungkin hanya menemani istrinya ya. Yang diperiksa istrinya karena dia masuk kepengurusan PT HBI selaku komisaris," kata Dodi.
Dodi menjelaskan bahwa tersangka HF melakukan pinjaman fiktif melalui program kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank di Bogor atas nama 22 karyawannya senilai Rp3,8 miliar. Tapi uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Selain itu, HF juga menggelapkan uang Koperasi Taman Wisata Matahari (TWM). Kerugian total dari dua kasus senilai Rp4,3 miliar," terangnya.
Baca Juga: Genjot Vaksinasi, Polsek Batui Jemput Langsung Warga yang Ingin Vaksin
Artikel Rekomendasi