Ini Dua Tersangka Baru Kasus Penggelapan Tanah Artis Nirina Zubir

- 23 November 2021, 21:31 WIB
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 November 2021. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 November 2021. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am. /

 

KLIK BANGGAI - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan dua tersangka lagi kasus mafia tanah dengan artis Nirina Zubir sebagai korbannya.

"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar jam 00.30 WIB di apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, dikutip dari ANTARA, Selasa 23 November 2021.

Petrus mengungkapkan, alasan penangkapan terhadap Ina Rosiana, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian tanpa alasan jelas.

"Dipanggil pada Rabu pekan lalu, tapi tidak hadir dan minta tunda ke hari Jumat. Kemudian, minta tunda lagi ke hari Senin, minta tunda lagi tanpa alasan yang patut dan layak," ujarnya.

Tersangka selanjutnya adalah notaris Erwin Riduan, yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa siang. "Jadi tidak perlu ditangkap karena sudah menyerahkan diri," katanya.

Baca Juga: Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Bali, Pelaku Mabuk dan Pukul Kepala Korban Berungkali

Menurut Petrus anggota polisi dari Sybdit Harda dikerahkan semua dan menunggu di Polda Metro Jaya. "Karena sudah datang, notaris Erwin, dibawa ke ruang pemeriksaan," katanya. 

Petrus memastikan, kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Ina Rosiana dan Erwin Riduan guna pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini