Empat Alat Bukti Sudah Cukup Jerat Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

- 3 November 2021, 21:09 WIB
Kasus Selebgram Rachel Vennya perihal kaburnya dari karantina.
Kasus Selebgram Rachel Vennya perihal kaburnya dari karantina. /@jakarta.viral/Twitter

KLIK BANGGAI - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi empat alat bukti dalam penetapan Selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

"Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu 3 November 2021.

Tubagus mengatakan empat alat bukti yang dipegang oleh penyidik dalam kasus tersebut telah cukup untuk menetapkan Rachel Vennya, manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, serta oknum petugas bandara yang berinisial OP, sebagai tersangka.

 Baca Juga: Luar Biasa! Kapolres Ini Beri Hadiah Kerbau untuk Dua Desa yang Capai Vaksinasi 100 Persen

"Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka pada Senin 8 November 2021.

Meski demikian belum ada keterangan lebih lanjut apakah ketiganya akan diperiksa bersamaan dengan Rachel Vennya.

Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka dengan jeratan Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini